Suzan Dwi Selawati
Prolog
Bismilah. Tidak ada yang memungkiri bahwasanya Indonesia adalah Negara kaya dengan sumber daya alamnya. Negara kepulauan dengan kekayaan alam yang berlimpah. Lebih dari itu, kemajemukan suku dengan adat istiadat dan berbagai khas yang beraneka ragam memberi inspirasi kita dalam mengembangkan kreatifitas.
Terlepas dari keoptimisan Lee Kuan Yew, mantan perdana menteri Singapura bahwa dalam kurun waktu yang tidak lama, pertumbuhan ekonomi Indonesia akan membaik dan diramalkan akan menyamai Vietnam yang melaju di atas 9%. Namun, hingga saat ini tidak sedikit kita temukan orang miskin yang terdaftar dalam data kependudukan pemerintah. Dan masih banyak lagi orang yang tersebar di penjuru ibukota sebagai korban urbanisasi, teriming-imingi janji kehidupan lebih layak yang belum tentu pasti.
Tidak hanya Indonesia, hampir seluruh Negara di dunia memiliki permasalahan yang sama dalam bidang kependudukan dan ekonomi. Sebut saja permasalahan pengangguran. Indonesia tidak lebih buruk keadaannya dengan Negara-negara miskin dan sedang berkembang lainnya. Meski banyak juga perusahaan Indonesia yang berupaya memberhentikan hak kerja karyawannya untuk mengimbangi siklus produksi.
Di luar itu semua, masih ada hal menjanjikan yang dapat kita harapkan dari salah satu kegiatan ekonomi yang berlabel ‘Home Industri’ untuk menanggulangi beberapa permasalahan kependudukan dan ekonomi Negara. Kegiatan ini akan lebih berkembang jika pemerintah juga mendukung dan membantu dalam bentuk modal awal yang dibutuhkan Home Industri serta memberi fasilitas, sarana dan prasarana dalam pengembangannya. Koperasi Pemerintah misalnya. Campur tangan Koperasi sangat memberi manfaat dalam pengembangan perekonomian di Indonesia.
Dialog
Pengertian Home Industri
Secara harfiah, Home berarti rumah, tempat tinggal, ataupun kampung halaman. Sedang Industri, dalam Kamus Ilmiah Populer yang diterbitkan oleh ARKOLA – Surabaya dapat diartikan sebagai kerajinan, usaha produk barang dan ataupun perusahaan. Singkatnya, Home Industri adalah rumah usaha produk barang atau juga perusahaan kecil.
Dikatakan sebagai perusahaan kecil karena jenis kegiatan ekonomi ini dipusatkan di rumah. Pengertian usaha kecil secara jelas tercantum dalam UU No. 9 Tahun 1995, yang menyebutkan bahwa usaha kecil adalah usaha dengan kekayaan bersih paling banyak Rp200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp1.000.000.000. Kriteria lainnya dalam UU No 9 Tahun 1995 adalah: milik WNI, berdiri sendiri, berafiliasi langsung atau tidak langsung dengan usaha menengah atau besar dan berbentuk badan usaha perorangan, baik berbadan hukum maupun tidak.
Jika terdaftar dalam Dinas Perdagangan Kabupaten/kota permohonan izin ke pemerintah untuk menjalankan usaha, Home Industri termasuk dalam kategori peraturan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Putih, yaitu perusahaan kecil yang dengan kekayaan kurang dari 200 juta.
Home Industri juga dapat berarti industri rumah tangga, karena termasuk dalam kategori usaha kecil yang dikelola keluarga.
Pelaku Home Industri
Pada umumnya, pelaku kegiatan ekonomi yang berbasis di rumah ini adalah keluarga itu sendiri ataupun salah satu dari anggota keluarga yang berdomisili di tempat tinggalnya itu dengan mengajak beberapa orang di sekitarnya sebagai karyawannya. Meskipun dalam skala yang tidak terlalu besar, namun kegiatan ekonomi ini secara tidak langsung membuka lapangan pekerjaan untuk sanak saudara ataupun tetangga di kampung halamannya. Dengan begitu, usaha perusahaan kecil ini otomatis dapat membantu program pemerintah dalam upaya mengurangi angka pengangguran. Lagi, jumlah penduduk miskinpun akan berangsur menurun.
Pusat Kegiatan Home Industri
Sebagaimana nama kegiatan ekonomi ini, Home Industri pada umumnya memusatkan kegiatan di sebuah rumah keluarga tertentu dan biasanya para karyawan berdomisili di tempat yang tak jauh dari rumah produksi tersebut. Karena secara geografis dan psikologis hubungan mereka sangat dekat (pemilik usaha dan karyawan), memungkinkan untuk menjalin komunikasi sangat mudah. Dari kemudahan dalam berkomunikasi ini diharapkan dapat memicu etos kerja yang tinggi. Karena masing-masing merasa bahwa kegiatan ekonomi ini adalah milik keluarga, kerabat dan juga warga sekitar. Merupakan tanggung jawab bersama dalam upaya meningkatkan perusahaan mereka.
Home Industri sebagai Alternatif Penghasilan bagi Keluarga
Bertambahnya jumlah keluarga tentu saja akan menambah jumlah kebutuhan dalam memenuhi keperluan anggota keluarga itu sendiri semakin meningkat. Kebutuhan keluarga ini akan terasa ringan terpenuhi jika ada usaha yang mendatangkan income atau penghasilan keluarga untuk menutupi kebutuhan tersebut. Home Industri yang pada umumnya berawal dari usaha keluarga yang turun menurun dan pada akhirnya meluas ini secara otomatis dapat bermanfaat menjadi mata pencaharian penduduk kampung di sekitarnya. Kegiatan ekonomi ini biasanya tidak begitu menyita waktu, sehingga memungkinkan pelaku usaha membagi waktunya untuk keluarga dan pekerjaan tetap yang diembannya.
Usaha Mikro yang Berpeluang untuk Mengurangi Angka Kemiskinan
Usaha mikro juga sering diidentikkan dengan industri rumah tangga karena sebagian besar kegiatan dilakukan di rumah, menggunakan teknologi sederhana atau tradisional, mempekerjakan anggota keluarga juga warga sekitar berorientasi pada pasar lokal. Kegiatan usaha seperti ini banyak ditemukan di negara-negara berkembang dan berperan cukup besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan dan pengentasan kemiskinan. Meski awalnya berorientasi pada usaha lokal, tidak jarang usaha jenis ini yang pada akhirnya mengepakkan sayapnya hingga ke luar kota atau bahkan ke manca negara.
Koperasi
Koperasi adalah kerjasama; organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang merupakan suatu susunan ekonomi sebagai usaha bersama yang berazaz kekeluargaan.
Fungsi Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
-Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
-Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat -Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
-Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Peran Koperasi untuk Home Industri
Seperti halnya ide Microcredit yang diusung Muhammad Yunus, Koperasi juga memiliki makna yang tidak jauh dari Grameencredit yang diprakarsainya. Istilah Microcredit belum muncul hingga sekitar tahun 70-an. Namun sekarang Microcredit menjadi kata yang tidak asing lagi bagi para praktisi pemerintah. Tidak ada lagi yang akan kaget jika seseorang menggunakan kata “microcredit” yang dimaksudkan sebagai pinjaman pertanian atau pinjaman desa, juga pinjaman koperasi dari peminjam pada suatu lembaga peminjaman modal (Bank ataupun Koperasi).
Di Indonesia, usaha mikro mulai mendapat perhatian besar ketika mereka mampu bertahan bahkan berperan sebagai “katup pengaman” ketika terjadi krisis ekonomi. Perhatian dari berbagai pihak ini diantaranya terlihat dari meningkatnya jumlah kredit yang disalurkan kepada usaha mikro dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2002 jumlah kredit yang disalurkan dunia perbankan kepada Usaha Kecil Menengah (UKM) mencapai Rp30 triliun, dan untuk tahun 2003 sebesar Rp40 triliun. Departemen Keuangan melalui BI juga merencanakan akan menyalurkan kredit kepada usaha mikro dan kecil (KUMK) sebesar Rp3,1 triliun, tetapi pelaksanaannya masih terhambat karena beberapa alasan, antara lain: masalah teknis, prosedur penyaluran dana.
Epilog
Sebagai penulis, saya akan mencoba menuangkan ide dan solusi secara sederhana sesuai dengan data-data yang terkumpul. Dengan melihat beberapa kenyataan yang ada di daerah asal saya, bahwa usaha yang dikembangkan Home Industri dengan kerjasama pemerintah Kabupaten sangat berpeluang positif untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Koperasi juga berperan aktif sebagaimana fungsinya yang mempunyai tujuan untuk menyejahterakan anggota.
Dua kegiatan ekonomi ini (Home Industri dan Koperasi) mempunyai hubungan timbal balik yang sama-sama menguntungkan dan berpengaruh penting pada taraf ekonomi nasional. Sebagai industri rumah tangga, Home Industri tidak hanya sekedar mampu memberi tambahan penghasilan keluarga. Akan tetapi juga menciptakan lapangan pekerjaan untuk orang-orang di sekitarnya. Lebih jauh lagi, usaha mikro ini diharapkan dapat mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Sehingga terciptalah pertumbuhan ekonomi yang kondusif di negara kita yang tercinta ini, Indonesia. Wallahu a’lamu bisshowab.
Untuk Indonesiaku,
Sekali Merdeka Tetap Merdeka!
Dirgahayu RI yang ke-62.
http://www.mediaindonesia.com, 25 Juli 2007
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Fungsi_dan_Peran_Koperasi
http://www.grameen-info.org
http://www.smeru.or.id/newslet/2004/ed10/200410data.htm
Berbelitnya Pengucuran Kredit Usaha Kecil, Media Indonesia Edisi Cetak 26 Mei 2003